Perjalanan Antar Negara dan Penanganan Laboratorium Bagi Hewan Berpenyakit

Tujuan
Untuk mencegah masuk dan menyebarnya  penyakit penyakit hewan yang disebabkan oleh agen patogen.


 Artikel 5.8.2
Pendahuluan
  1. Konsekuensi  dari masuknya penyakit infeksius atau sebuah penyakit patogen hewan atau strain baru dari penyakit patogen hewan ke dalam suatu negara yang dalam kondisi bebas dari penyakit tersebut adalah potensi yang sangat serius. Hal ini karena kesehatan hewan, kesehatan manusia, ekonomi dan perdagangan di sektor pertanian akan terkena dampaknya secara berkebalikan dalam derajat yang rendah sampai dengan yang besar. Negara negara sudah memiliki aturan aturan tertentu, misalkan persyaratan berupa uji uji tang diterapkan sebelum dilaksanakannya impor dan karantina, untuk mencegah adanya pemasukan melalui impor hewan atau produk hewan.
  2. Namun demikian, masih terdapat resiko yang mungkin terjadi sebagai akibat dari pelepasan yang tidak disengaja (accidental release) agen patogen hewan dari laboratorium yang menggunakan mereka untuk berbagai macam kegiatan seperti riset, diagnosa atau podusen vaksin. Beberapa macam penyakit mungkin sudha ada di dalam suatu negara karena faktor ketidak hati-hatian. Sehingga diperlukan adanya tindakan tindakan seketika untuk mencegah pelepasan yang tidak di sengaja. Tindakan-tindakan ini bisa saja diterapkan pada perbatasan antar negara degnan mencegah atau mengontrol importasi penyakit tertentu atau media pembawa penyakit tersebut (lihat artikel 5.8.4) atau pada daerah perbatasan wilayah dalam satu negara dengan melakukan spesifikasi dalam keadaan yang bagaimana agen tersebut di letakkan di dalam laboratorium. Dalma prakteknya,  suatu kombinasi antara pengendalian internal dan eksternal lebih banyak digunakan bergantung kepada besar kecilnya resiko hewan terpapar terhadap penyakit tersebut

Artikel 5.8.3
Klasifikasi Penyakit.
Penyakit harus di kelompokkan berdasarkan tingkat resiko pemaparan kepada manusia dan hewan. Mereka di kelompokkan ke dalam 4 kategori. Infromasi lebih detail terdapat pada Terrestrial manual.

Artikel 5.8.4
Importasi Penyakit hewan
  1. Setiap importasi penyakit hewan, materik penyakit atau organisme pembawa penyakit harus mendapatkan ijin yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Surat ijin impor harus menuliskan kondisi yang tepat terkait dengan resiko yang ada dengan keberadaan penyakit dan, dalam kaitannya dengan transportasi melalui udara, standar yang sesuai dengan Asosiasi Tranportasi Udara Internasional mengenai pengemasan dan transportasi bahan bahan beracun. Surat ijin impor untuk kelompok resiko 2,3 dan 4 haruslah hanya diberikan kepada sebuah laboratorium yang di ijinkan untuk menangani material patogen sebagaimana disebutkan pada artikel 5.8.5.
  2. Ketika mempertimbangkan aplikasi permohonan untuk mengimpor material patologi dari negara lain, otoritas terkait harus mempertimbangkan asal muasal dari material tersebut, hewan yang digunakan sebagai sumber, kepekaan hewan tersebut kepada berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan hewan pada umumnya di negara asal hewan tersebut. Mungkin bisa disarankan untuk mempersyaratkan perlakuan tertentu terlebih dahulu sebelum dilakukan impor untuk meminimalkan pemasukan sebuah patogen karena kekurang hati-hatian.

Artikel 5.8.5
Pangurungan Laboratorium untuk penyakit hewan
  1. Pedoman mengenai pengurungan (isolasi) laboratorium terhadap penyakit hewan dan kondisi impor yang dapat diterapkan pada penyakit hewan terdapat pada Bab 1.1.2 dari Terrestrial Manual. Pedoman tambahan untuk keamanan manusia juga terdapat pada bab tersebut.
  2. Sebuah laboratorium di perbolehkan untuk memiliki dan menangani penyakit hewan yang ada dalam kelompok 3 atau 4 hanya jika dia dapat meyakinkan otoritas terkait yang dapat memberikan fasilitas pengurungan (isolasi) yang sesuai dengan kelompoknya. Namun demikian, pada suatu negara dengan kondisi tertentu, otoritas terkait mungkin menentukan bahwa kepemilikan dan penanganan patogen tertentu  pada kelompok 2 haruslah juga di kontrol. Pada awalnya otoritas tersebut harus menginspeksi fasilitas fasilitas yang digunakan untuk meyakinkan bahwasannya semua nya dalam kondisi yang layak dan kemudian baru mengajukan perijinan yang sesuai dengan kondisi terkait. Harusnya terdapat suatu persyaratanuntuk sebuah rekaman yang memadai untuk disimpan dan untuk disampaikan kepada otoritas terkait apabila terdapat material patogen yang ditangani belum tercantum dalam perijinan. Otoritas terkait harus melakukan pemeriksaan dengan datang lansung secara berkala untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kesesuaian dengan sistem perijinan yang sudah di buat. Penting untuk di catat, bahwasannya staf otoritas yang datang dan melakukan pemeriksaan pada suatu laboratorium tidak boleh melakukan kontak dengan spesies peka terhadap penyakit yang sedang di tangani pada laboratorium dalam rentang waktu tertentu setelah mengunjungi laboratorium. Lama rentang waktu ini bergantung pada patogen terkait.
  3. Surat ijin harus menspesifikasikan :
    • Bagaimana patogen tersebut di transportasikan dan bagaiman penanganan sisa sisa kemasan yang dibuang ;
    • Orang yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut
    • Bisa jadi patogen tersebut digunakan secara in vivo ( dan juga pada laboratorium hewan atau hewan lain) dan atau in vitro ;
    • Bagaimana patogen dan hewan percobaan dimusnahkan ketika sutu pekerjaan telah selesai ;
    • Aturan pembatasan kontak antara staf laboratorium dengan spesies hewan peka terhadap patogen diberlakukan ;
    • Kondisi untuk pemindahan patogen ke laoratorium lainnya ;
    • Kondisi tertentu (spesifik) terkait dengan level pengurungan (isolasi) yang cukup dan prosedur biosekuriti dan penerapannya.

Tindakan Kesehatan Hewan pada saat Kedatangan

Artikel 5.7.1
Negara pengimpor manapun hanya diperbolehkan nuntuk menerima pemasukan hewan ke dalam wilayahnya apabila hewan tersebut telah diperiksa oleh Dokter Hewan Resmi dari negara pengekspor dan disertai dengan sertifikat kesehatan internasional yang diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang di negara pengekspor.
  • Suatu negara pengimpor mungkin memerlukan pemberitahuan yang memadai terlebih dahulu tentang tanggal yang di usulkan untuk pemasukan hewan, yang menyatakan tentang spesies, jumlah, alat transportasi yang digunakan dan juga pos perbatasan yang akan di gunakan sebagai tambahan, negara pengimpor harus mengumumkan suatu daftar tentang pos perbatasan untuk melaksanakan kegiatan penanganan terkeait dengan importasiyang dilakukan dan juga mengusahakan supaya proses importasi dan transit dilaksanakan dengan cara yang paling cepat dan yang paling efektif
  • Suatu negara pengimpor dapat melakukan penolakan terhadap pemasukan hewan ke dalam wilayahnya jika dianggap hewan tersebut memiliki penyakit tertentu di negara asal ataupun negara transit. Dalam kasus negara transit, larangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku untuk hewan lebah yang diangkut dalam kendaraan dengan wadah/kemasan yang tertutup rapat
  • Suatu negara pengimpor dapat melarang pemasukan ke dalam wilayahnya jikalau pada saat dilaksanakan pemeriksaan oleh Dokter Hewan Pemerintah di pos perbatasan di temukan bahwasannya hewan tersebut terinfeksi oleh penyakit yang ditularkan pada hewan hewan yang ada di dalam wialayah negara pengimpor.
  • Hewan yang tidak disertai dengan sertifikat kesehatan hewan internasional yang sesuai dengan persyaratan dari negara pengimpor juga dapat ditolak masuk. Dalam keadaan ini, Otoritas Veteriner dari negara pengekspor harus segera diberitahu sehingga memberikan kesempatan untuk mengkonfirmasikan temuan atau mengoreksi sertifikat. Namun, negara pengimpor dapat menentukan bahwa terhadap hewan importasi harus segera dilakukan karantina agar dapat segera dilaksanakan pengamatan secara klinis dan pemeriksaan biologis agar dapat segera menentukan diagnosisnya.Jika terdapat penyakit epizootik atau sertifikat tidak dapat di koreksi, maka negara pengimpor dapat melakukan langkah langkah sebagai berikut: 
    • Kembalikan hewan tersebut ke negara pengekspor, dilakukan jika importasi tidak melibatkan negara transit 
    • Pemusnahan dilaksanakan apabila pengembalian ke negara pengekspor merupakan hal yang berbahaya dalam sudut pandang kesehatan dan apabila tidak memungkinkan adanya proses pengembalian 
  • Hewan yang telah disertai dengan sertifkat Dokter Hewan Internasional dan dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan yang bertugas di perbatasan , harus diijinkan untuk dilakukan importasi dan ditransportasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai dengan tempat yang dituju.

Artikel 5.7.2
  • Setiap negara pengimpor harus menerima : 
    • Semen 
    •  Embryo/Ova 
    •  Telur tetas Induk lebah 
 Yang disertai dengan suatu Sertifikat Dokter Hewan Internasional
  • Suatu negara pengimpor mungkin memerlukan pemberitahuan yang memadai terlebih dahulu tentang tanggal perencanaan pemasukan ke dalam wilayahnya dari setiap pengiriman barang yang disebutkan di atas, yang menyatakan spesies, kuantitas, sifat dan kemasan produk tersebut dan pos perbatasan yang akan dilewati.
  • Suatu negara pengimpor dapat melakukan penolakan pemasukan terhadap produk produk diatas jika mempertimbangkan bahwa suatu penyakit sedang terjadi pada negara pengekspor, atau pada negara transit yang dapat terbawa oleh produk produk tersebut
  • Suatu negara dapat melarang pemasukan produk produk di atas pada pos perbatasan yang pertama jika produk tersebut di atas tidak di sertai dengan sertifikat Dokter Hewan Internasional yang mencakup persyaratan yang ditetapkan oleh negara pengimpor.
  • Dalam kondisi seperti ini, Otoritas Dokter Hewan pada negara pengekspor harus diberitahukan terlebih dahulu, dan produk tersebut kemudian dapat dikembalikan atau di tempatkan di instalasi karantina atau di musnahkan

Artikel 5.7.3
  • Negara pengimpor haruslah hanya menerima pemasukan daging dan produk yang berasal dari hewan ke dalam wilayahnya untuk tujuan konsumsi manusia yang tunduk pada butir 1 artikel 5.4.6
  • Negara pengimpor mungkin memerlukan pemberitahuan yang memadai terlebih dahulu mengenai perkiraan tanggal yang diajukan unutk pemasukan daging atau produk produk yang berasal dari hewan untuk kepentingan konsumsi manusia disertai dengan sifat dan karakteristiknya, jumlah dan kemasan dari daging maupun hasil olahannya, dan pos perbatasan mana yang akan digunakan sebagai pintu pemasukan
  • Jika dari kegiatan inspeksi disimpulkan bahwa daging atau produk hewan yang ditujukan untuk konsumsi manusia tersebut mungkin berbahaya terhadap kesehatan manusia atau hewan, atau jika Sertifikat Veteriner Internasional tidak tepat atau bahkan tidak diperuntukkan bagi komoditas tersebut, petugas Dokter Hewan dari negara pengimpor dapat menetapkan penolakannya atau dapat juga menetapkan suaut perlakuan tertentu agar supaya komoditas tersebut terjamin keamanannya. Jika produk tersebut tidak di kembalkan ke negara asal,  Otoritas Dokter Hewda negara pengekspor harus segera di beritahu , supaya dapat dengan segera memberikan konfirmasi terhadap temuan tersebut.

Artikel 5.7.4
  • Negara peingimpor harusnya hanya menerima produk yang berasal dari hewan yang digunakan untuk pemberian pakan, atau untuk keperluan farmasi atau bedah atau pertanian atau industri yang disertai dengan sertifikat Veteriner Internasional yang di keluarkan oleh Otoritas Veteriner dinegara pengekspor.
  • Negara pengimpormungkin memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu berkenaan dengan hair akan dilakukannya pemasukan produk hewan yang akan di gunakan untuk keperluan pemberian pakan, atau untuk farmasi, atau bedah atau pertanian, atau industri, sekaligus degnaninformasi tentang karakteristiknya, jumlah/kuantitas dan kemasan dari produk-produk ini, dan tempat pemasukan yang akan digunakan.
  • Negara pengimpor dapat melarang pemasukan produk hewan yang ditujukan untuk kepentingan pemberian pakan hewan, atau farmasi, atau bedah atau pertanian atau industri jikalau dengan pertimbangan bahwasannya suatu penyakit tertentu terdapat pada negara pengekspor. Pelarangan juga bisa berlaku jika pengiriman dengan melewati transit pada negara tertentu yang mana berjangkit penyakit ini, kecuali produk produk tersebut ditransportasikan dalam kemasan bersegel ataupun kontainer
  • Jika pemeriksaan terhadap sertifikat Veteriner Internasional sudah dilaksanakan dantidak diketemukan kesalahan, maka pemasukan harus disetujui
  • Negara pengimpor mungkin memerlukan bahwasannya produk hewan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam makanan hewan, atau farmasi, atau pertanian atau industri, iserahkan kepada perusahaan dengan persetujuan Otoritas Veteriner dan dalam penggunaannya dalam pengawasan Otoritas Veteriner.
  • Jika pada saat inspeksi/pemeriksaan terhadap komoditas tersebut diyatakan bahwa komditas tersebut membahayakan manusia dan hewan, atau sertifikat veteriner Internasional tidak berlaku pada komoditas tersebut, Otoritas Veteriner dari negara pengimpor dapat mengembalikan komoditas tersebut ke negara pengekspor atau menetapkan suatu perlakukan tertentu agar supaya komoditas tersebut aman bagi manusia dan hewan. Bila komoditas/produk hewan tersebuat tdak dikembalikan ke negara asal, secepatnya otoritas veteriner dari negara pengekspor harus mendapat pemberitahuan, agar supaya dapat dilakukan konfirmasi terhadap temuan atau koreksi terhadap sertifkat.

Artikel 5.7.5 
Pada saat kedatangan di pintu pemasukan dari kendaraan yang mengangkut hewan ataupun hewan terinfeksi, maka kendaraan tersebut harus dipertimbangkan dalam kondisi terkontaminasi, dan Otoritas Veteriner setempat harus menerapkan tindakan tindakan berikut
  • Keluarkan hewan tersebut dan langsung pindahkan dengan segera ke dalam kendaraan transportasi yang tidak bocor untuk kemudian : 
    • Prosedur yang disetujui oleh Otoritas Veteriner unutk dilakukan pembantaian hewan tersebut dan pemusnahan atau jikalau dimungkinkan dilakukan sterilisasi dari karkas ; atau
    • Dibawa ke instalasi karantina, jika tidak ada, ke suatu tempat yang terisolasi dan berada dekat dekat dengan tempat pemasukan
  • Turunkan dari kendaraan dan secepatnya dilakukan transportasi terhadap litter, pakan ternak dan material lain yang berpotensi untuk terkontaminasi unutk kemudian dilaksanakan pemusnahan, dan tindakan ketat terkait kesehatan hewan mungkin diperlukan bagi negara pengimpor.
  • Desinfeksi terhadap : 
    • Semua barang bawaan yang menyertainya  
    • Setiap bagian dari kendaraan yang digunakan untuk transportasi, pemberian pakan, minum, bergerak dan menurunkan hewan tersebut
  • Dilakukan desinfestasi, jika terdapat serangga vektor

Artikel 5.7.6
Pada pintu pemasukan dan kendaraan yang digunakan dianggap telah terkontaminasi, maka Otoritas Veteriner dapat melaksanakan langkah langkah seperti yang di jelaskan pada artikel 5.7.5

Artikel 5.7.7
Kendaraan tidak lagi dinyatakan sebagai bagian yang telah terkontaminasi jika langkah langkah yang telah ditetapkan oleh Otoritas Veteriner seperti dijelaskan pada artikel 5.7.5 telah dilaksanakan
Mungkin kendaran setelah itu diperbolehkan untuk melewati pintu pemasukan

Artikel 5.7.8
Kapal laut dan kapal udara sebaiknya tidak di tolak untuk bersandar atasa alasan kesehatan hewan jika sedang terjadi keadaan darurat.
Namun kapal laut atau pesawat tersebut harus mengalami tindakan tindakan tertentu yang sekiranya di perlukan terkait kesehatan hewan sebagaimana yang disarankan oleh Otoritas Veteriner

Artikel 5.7.9

  • Pesawat yang membawa hewan ataupun produk hewan tidak perlu untuk dianggap berasal dari daerah yang terinfeksi semata mata hanya karena mendarat pada beberapa bandara asalakan bandara tersebut tidak terinfeksi. Hal ini harus dipertimbangkan bahwa transit langsung tidak memberikan kesempatan bagi hewan atau prosuk hewan untuk turun dari pesawat
  • Pesawat apapun yang datang dari negara lain yang mana pada negara tersebtu terdapat serangga vektor maka selayanknya untuk dilakukan desinfestasi segera setelah mendarat, kecuali desinfestasi telah dilakukan segera sebelum berangkat ataupun selama perjalanan.
*Sumber : ada pada penulis

Analisa Resiko Importasi

Importasi Hewan dan Bahan Asal Hewan mencakup resiko penyakit bagi negara importir. Hal ini mungkin ditunjukkan dengan satu atau beberapa penyakit atau infeksi.
Tujuan dasar dari analisa resiko importasi adalah untuk memberikan negara importir suatu metode yang obyektif dan defensif dalam penilaian terhadap resiko penyakit terkait dengan importasi hewan, Bahan Asal Hewan, Material Genetik Hewan, peralatan pakan, produk biologis, dan material patologi. 

 Analisa harus berlangsung secara transparan. Hal ini diperlukan sehingga negara eksportir mendapatkan alasan yang jelas terhadap adanya syarat dan kewajiban tertentu atau penolakan terhadap proses importasi.
Transparansi juga merupakan unsur yang esensial karena data biasanya bersifat tidak pasti dan tidak lengkap dan, tanpa dokumentasi yang lengkap, perbedaan antara fakta dan hasil penilaian dari analis akan bersifat abu abu.
Bagian ini menyinggung peran dari OIE yang mengacu pada SPS Agreement dari WTO, yang memberikan definisi dan deskripsi prosedur informal OIE dalam proses mediasi suatu perkara.

Risk management

Risk assessment
Hazard identification
Bagian ini memberikan rekomendasi dan prinsip prinsip untuk menghubungkan transparansi, tujuan dan analisa resiko yang dapat dipertanggungjawabkan bagi perdagangan internasional. Komponen dari analisa rsiko dideskripsikan dalam bagian ini adalah identifikasi rsiko (hazard identification), penilaian resiko (risk Assessment), manajemen resiko (risk mangement) dan komunikasi resiko (risk communication) (Gambar 1)
 
Risk communication
 
Gambar 1. Empat komponen analisa resiko
Penilaian resiko adalah komponen analisa yang mengestimasikan resiko terkait dengan suatu resiko/bahaya (hazard). Penilaian resiko bisa bersidat kualitatif ataupun kuantitatif. Untuk beberapa penyakit, terutama untuk  penyakit yang disebutkan pada Terrestrial Code ini yang telah di sesuaikan dengan standar internasional yang telah disepakati bersama, masih terdapat persetujuan internasional mengenai kemungkinan resiko. Pada beberapa kasus, sepertinya penilaian secara kualitatif sudah mencukupi semua yang dibutuhkan. Penilaian secara kuaitatif tidak memerlukan keahlian perumpamaan matematika untuk mewakilinya dan sehingga tipikal ini sering digunakan untuk rutinitas pembuatan keputusan. Tidak ada satupun metode penilaian resiko impor yang terbukti bisa digunakan pada semua situasi, dan metode yang lain mungkin adalah metode yang lebih tepat dalam suatu kondisi tertentu.
Proses analisa resiko impor biasanya perlu mempertimbangkan hasil evaluasi dari pihak pelayanan Veteriner, sistem Zonasi, kompartemenisasi,  dan sistem surveillen untuk memantau kesehatan hewan di negara eksportir. Hal ini dideskripsikan dalam bagian tersendiri pada Terestrial Code.

Identifikasi Resiko (Hazard Identification)
Identifikasi resiko mencakup identifikasi agen patogenik yang secara potensial dapat menyebabkan konsekuensi yang merugikan.
Resiko potensial di identifikasikan sebagai sesuatu yang berkaitan erat dengan spesies yang di impor, atau darimana spesies tersebut berasal, dan yang mungkin terdapat pada negara pengekspor. Hal ini kemudian menjadi penting untuk di identifikasi apakah setiap resiko potensial telah ada di negara pengimpor, dan apakah merupakan penyakit yang harus dilaporkan atau apakah merupakan hal yang utama untuk di kendalikan atau dimusnahkan pada negara tersebut dan untuk memastikan bahwasannya parameter importasi tidak lebih dari batasan perdagangan seperti yang diterapkan pada perdagangan domestik.
Identifikasi resiko adalah langkah pengkategorian, mengindetifikasi agen biologi secara dikotomi sebagai resiko yang potensial atau tidak. Penilaian resiko mungkin akan diakhiri ketika identifikasi resiko gagal untuk mengidentifikasi resiko potensial terkait dengan proses importasi.
Program evalusi dari Dinas Kesehatan Hewan (Veterineary Services), surveillans dan program kontrol dan sistem zonasi dan kompartemenisasi merupakan masuka yang penting untuk menilai kemungkinan keberadaan resiko pada populasi hewan di negara pengekspor.
Negara pengimpor boleh memutuskan untuk mengijinkan importasi tersebut menggunakan standar sanitasi yang tepat yang direkomendasikan di Terrestrial Code, yang mana akan mengeliminasi perlunya penilaian resiko.

Prinsip Prinsip Penilaian Resiko
1.    Penilaian resiko harus bersifat flexibel dalam menghadapi kompleksitas situasi lapangan. Tidak ada satu metodepun yang bisa diterapkan untuk semua kasus. Penilaian resiko harus bisa mengakomodir perbedaan dari komoditas hewan, resiko resiko yang mungkin di temukan pada suatu proses importasi dan spesifitas dari setiap penyakit, sistem deteksi dan surveillen, skenario kejadian dan tipe serta jumlah data dan informasi.
2.    Baik penilaian resiko secara kualitatif maupun kuantitatif adalah valid
3.    Penilaian resiko harus didasarkan pada informasi terbaik yang ada yang sejalan dengan pemikiran ilmiah yang ada. Proses assessment/penilaian harus di dokumentasikan dengan baik dan di dukung oleh referensi berdasarkan literatur ilmiah dan sumber lainnya, termasuk pendapat para ahli.
4.    Konsistensi dalam metode penilaian resiko (risk assessment) harus bisa di tegakkan dan keterbukaan (transparansi) adalah hal yang esensial unutk menjamin ketidakberpihakan dan rasionalitas, konsistensi dalam pembuatan keputusan dan memudahkan semua yang tertarik untuk memahami.
5.    Penilaian resiko (risk assessment) harus mendokumentasikan tentang ketidakpastian, asumsi yang di buat, dan efeknya pada perkiraan total resiko
6.    Resiko akan meningkat seiring dengan peningkatan volume import dari komoditas
7.    Penilaian resiko (risk assessment) harus bisa menampung ketika situasi berkembang dan informasi menjadi bertambah.

Langkah langkah Penilaian Resiko (Risk Assessment)
1.    Penilaian Pemasukan (Entry Assessment)
Penilaian Pemasukan (Entry Assessment) termasuk menjabarkan daur biologis yang diperlukan dalam sebuah aktivitas importasi untuk mengenali agen patogen dalam lingkungan tertentu, dan mengestimasikan terjadinya proses tersebut secara utuh, baik secara kualitatif (dalam kata kata) atupun secara kuantitatif (estimasi dalam bentuk angka). Penilaian pemasukan menjabarkan penilaian “pemasukan” dari setiap resiko/bahaya potensial (agen agen patologi) dalam suatu kondisi tertentu untuk mengukur jumlah dan waktunya, dan bagaimana perubahannya sebagai suatu hasil  dari tindakan yang berbeda-beda, terjadi atau dilakukan. Permisalan jenis input yang mungkin di butuhkan dalam penilaian pemasukan (Entry Assessment) adalah :
a.    Faktor biologis
                               i.    Spesies, umur dan keturunan dari hewan tersebut
                              ii.    Lokasi predileksi agen
                             iii.    Vaksinasi, test, perawatan & pengobatan (Treatment), dan karantina
b.    Faktor negara
                               i.    Insidenis dan prevalensi
                           ii.    Evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Hewan, Surveillans dan program penanganan, serta sistem zonasi dan kompartemenisasi negara pengekspor
c.    Faktor komoditas
                                        i.    Jumlah komoditas yang di impor
                                        ii.    Tingkat kesulitan untuk terkontaminasi
                                       iii.    Akibat dari pemrosesan
                                       iv.    Efek dari penyimpanan dan pendistribusian (transportasi)
Jikalau penilaian pemasukan (Entry Assessment) tidak menunjukkan adanya resiko yang signifikan, maka penilaian resiko (Risk Assessment) tidak perlu di lanjutkan.
2.   Penilaian Paparan (Exposure Asssessment)
Penilaian paparan (Exposure Assessment) termasuk menjabarkan siklus biologis yang terkait dengan paparan resiko/bahaya terhadap hewan dan manusia di negara pengimpor  (dalam hal ini adalah agen agen patogen) dari sebuah kondisi alamiah, dan mengestimasikan probabilitas terjadinya paparan, baik secara kualitatif (dalam kata-kata) atau secara kuantitatif (sebagai estimasi dalam bentuk angka).
Probabilitas paparan terhadap resiko/bahaya yang teridentifikasi di estimasikan sebagai kondisi paparan tertentu yang terkait dengan jumlah. Waktu, frekuensi, lama waktu terpapar, rute paparan, seperti saluran pencernaan, inhalasi atau gigitan serangga, dan jumlahnya, spesies, dan karakteristik hewan yang lainnya dan populasi manusia yang terpapar. Permisalan jenis input yang mungkin di butuhkan dalam penilaian pemasukan (Entry Assessment) adalah :
a.    Faktor Biologi
                                          i.    Keanekaragaman agen
b.    Faktor Negara
                                          i.    Keberadaan vektor yang potensial
                                        ii.    Demografi penduduk dan hewan
                                       iii.    Bea cukai dan kebiasaan adat
                                       iv.    Karakteristik geografik dan lingkungan
c.    Faktor Komoditas
                                          i.    Kuantitas dari komoditi yang akan di impor
                                        ii.    Tujuan importasi hewan atau bahan asal hewan
                                       iii.    Praktek penolakan
Jikalau penilaian paparan menunjukkan hasil yang tidak signifikan, penilaian resiko bisa saja tanpa melalui langkah ini
3.    Penilaian Konsekuensi (Consequence Assessment)
Penilaian Konsekuensi termasuk menjabarkan hubungan antara paparan tertentu dengan suatu agen biologi dan akibat dari paparan tersebut. Proses sebab akibat harus terjadi dimana paparan akan menimbulkan penurunan kesehatan atau konsekuensi lingkungan. Penilaian konsekuensi menjabarkan konsekuensi potensial dari sebuah paparan alami dan gambaran bagaimana jika kondisi tersebut benar benar terjadi. Estimasi tersebut bisa bersifat kualitatif ataupun kuantitatif. Permisalannya adalah :
a.    Konsekuensi langsung
                                          i.    Infeksi hewan, penyakit dan kerugian produksi
                                        ii.    Konsekuensi kesehatan masyarakat
b.    Konsekuensi tidak langsung
                                          i.    Biaya surveillans dan penanganan
                                        ii.    Biaya kompensasi
                                       iii.    Kerugian potensial perdagangan
                                       iv.    Konsekuensi negatif terhadap lingkungan
4.    Estimasi Resiko (Risk Estimation)
Estimasi resiko merupakan integrasi hasil dari Penilaian Pemasukan (Entry Assessment), Penilaian Paparan (Exposure Assessment), dan Penilaian Konsekuensi (Consequences Assessment) untuk dapat menghasilkan pengukuran yang menyeluruh dari resiko uyang mungkin ada terhadap bahaya/hazard yang teridentifikasi pada awalnya. Estimasi resiko tersebut dibawa ke dalam penghitungan yang menyeluruh pada siklus resiko dari teridentifikasinya hazard/bahaya sampai dengan efek efek yang tidak diinginkan.
Untuk penilaian  secara kuantitatif, ouput akhirnya bisa saja berupa :
a.  Estimasi jumlah gerombolan, flok, hewan atau manusia yang sepertinya sering terkena imbas dalam berbagai derajat keparahan yang berbeda
b. Distribusi probabilitas, interval kepercayaan, dan alat lain untuk mengungkapkan ketidakpastian dalam estimasi ini
c.    penggambaran varian dari semua input yang digunakan sebagai model
d.  sensitivitas analsia untuk mengklasifikasikan input berdasarkan atas kontribusi mereka terhadap varian output estimais resiko
e.  analisa terhadap tingkat kepercayaan dan hubungan di antara model yang digunakan sebagai input

Prinsip Manajemen Resiko
1. Manajemen Resiko adalah proses memutuskan dan mengimplementasikan langkah langkah untuk mencapai tingkat yang sesuai dengan anggota perlindungan, dan pada saat yang sama sekaligus memastikan bahwasannya akibat negatif pada perdagangan dapat diminimalisasi. Tujuannya adalah untuk mengelola risiko dengan tepat untuk memastikan bahwa suatu keseimbangan dapat dicapai antara keinginan negara untuk meminimalkan kemungkinan atau frekuensi serangan penyakit dan konsekuensinya dan keinginannya untuk mengimpor komoditas dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
2.  Standar internasional OIE merupakan pilihan tindakan sanitasi untuk manajemen risiko. Penerapan langkah-langkah sanitasi harus sesuai acuan standar.

Komponen Manajemen Resiko
1.  Evaluasi Manajemen Resiko – suatu proses yang mengkomparasikan antara estimasi resiko pada penilaian resiko dengan anggota pada level proteksi tertentu.
2. Evaluasi Optional – proses mengidentifikasi, mengevaluasi efektivitas dan kelayakan, dan memilih langkah langkah untuk mengurangi resiko terkait dengan importasi dalam rangka untuk membawanya ke dalam anggota kelompok dengan level proteksi yang sama. Efektivitas adalah besarnya pengaruh dari sebuah pilihan (opsi) untuk mengurangi kemungkinan atau besarnya efek negatif bagi kesehatan dan konsekuensi ekonomi. Mengevaluasi efektivitas opsi yang dipilih adalah proses berulang-ulang yang melibatkan penggabungan mereka ke dalam penilaian risiko dan kemudian membandingkan tingkat risiko yang dihasilkan dengan yang dianggap dapat diterima. Evaluasi untuk kelayakan biasanya berfokus pada faktor teknis, operasional dan ekonomi yang mempengaruhi pelaksanaan pilihan manajemen risiko.
3. Implementasi – proses berjalan sesuai dengan keputusan yang di ambil dari manajemen resiko dna memastikan bahwa tindakan manajemen resiko dilakukan sepenuhnya
4.  Monitoring dan Evaluasi – proses yang sedang berjalan berbarengan dengan tindakan manajemen resiko secara berkelanjutan di audit untuk memastikan pencapaian sesuai dengan tujuan yangtelah di tetapkan.

Prinsip Komunikasi Resiko
1.  Komunikasi resiko adalah suatu proses yang mana informasi dan opini tentang bahaya dan resiko dikumpulkan dari objek yang potensial untuk tercemar dan pihak yang berkepentingan selama suatu proses analisa resiko berjalan, dan dimana hasil penilaian resiko (Risk Assessment) dan langkah langkah yang diusulkan dari manajemen resiko di komunikasikan kepada para pihak pengambil keputusan dan kepada pihak pihak yang tertarik baik di negara pengimpor maupun di negara pengekspor. Ini adalah proses yang bersifat multidimensional dan berulang, dan idealnya dimulai pada saat awal analisa resiko berjalan dan berkesinambungan.
2.  Setiap strategi komunikasi resiko harus diletakkan pada setiap permulaan proses analisa resiko
3. Komunikasi dari resiko yang dihadapi idelanya bersifat terbuka, interaktif, berulang dan transparant dalam pertukaran informasi yang bisa jadi berlanjut setelah keputusan importasi.
4.  Pihak yang utama didalam komunikasi resiko termasuk didalamnya adalah para pejabat berwenang yang berada di negara pengekspor dan stakeholder lainnya seperti kelompok industri domestic dan mancanegara, produsen teenak domestik dan kelompok konsumen
5. Asumsi-asumsi dan ketidakpastian yang terdapat dalam model, imput yang digunakan untuk membangun modeltersebut dan estimasi resiko daripenilaian resiko harus dikomunikasikan
6. Pandangan dari seorang teman adalah sebuah komponen dalam komunikasi resiko unutk mendapatkan kritik ilmiah dan untuk memastikan bahwa data, informasi, metode dan asumsi-asumsi yang ada adalah yang terbaik

*sumber saduran ada pada penulis