Perjalanan Antar Negara dan Penanganan Laboratorium Bagi Hewan Berpenyakit

Tujuan
Untuk mencegah masuk dan menyebarnya  penyakit penyakit hewan yang disebabkan oleh agen patogen.


 Artikel 5.8.2
Pendahuluan
  1. Konsekuensi  dari masuknya penyakit infeksius atau sebuah penyakit patogen hewan atau strain baru dari penyakit patogen hewan ke dalam suatu negara yang dalam kondisi bebas dari penyakit tersebut adalah potensi yang sangat serius. Hal ini karena kesehatan hewan, kesehatan manusia, ekonomi dan perdagangan di sektor pertanian akan terkena dampaknya secara berkebalikan dalam derajat yang rendah sampai dengan yang besar. Negara negara sudah memiliki aturan aturan tertentu, misalkan persyaratan berupa uji uji tang diterapkan sebelum dilaksanakannya impor dan karantina, untuk mencegah adanya pemasukan melalui impor hewan atau produk hewan.
  2. Namun demikian, masih terdapat resiko yang mungkin terjadi sebagai akibat dari pelepasan yang tidak disengaja (accidental release) agen patogen hewan dari laboratorium yang menggunakan mereka untuk berbagai macam kegiatan seperti riset, diagnosa atau podusen vaksin. Beberapa macam penyakit mungkin sudha ada di dalam suatu negara karena faktor ketidak hati-hatian. Sehingga diperlukan adanya tindakan tindakan seketika untuk mencegah pelepasan yang tidak di sengaja. Tindakan-tindakan ini bisa saja diterapkan pada perbatasan antar negara degnan mencegah atau mengontrol importasi penyakit tertentu atau media pembawa penyakit tersebut (lihat artikel 5.8.4) atau pada daerah perbatasan wilayah dalam satu negara dengan melakukan spesifikasi dalam keadaan yang bagaimana agen tersebut di letakkan di dalam laboratorium. Dalma prakteknya,  suatu kombinasi antara pengendalian internal dan eksternal lebih banyak digunakan bergantung kepada besar kecilnya resiko hewan terpapar terhadap penyakit tersebut

Artikel 5.8.3
Klasifikasi Penyakit.
Penyakit harus di kelompokkan berdasarkan tingkat resiko pemaparan kepada manusia dan hewan. Mereka di kelompokkan ke dalam 4 kategori. Infromasi lebih detail terdapat pada Terrestrial manual.

Artikel 5.8.4
Importasi Penyakit hewan
  1. Setiap importasi penyakit hewan, materik penyakit atau organisme pembawa penyakit harus mendapatkan ijin yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Surat ijin impor harus menuliskan kondisi yang tepat terkait dengan resiko yang ada dengan keberadaan penyakit dan, dalam kaitannya dengan transportasi melalui udara, standar yang sesuai dengan Asosiasi Tranportasi Udara Internasional mengenai pengemasan dan transportasi bahan bahan beracun. Surat ijin impor untuk kelompok resiko 2,3 dan 4 haruslah hanya diberikan kepada sebuah laboratorium yang di ijinkan untuk menangani material patogen sebagaimana disebutkan pada artikel 5.8.5.
  2. Ketika mempertimbangkan aplikasi permohonan untuk mengimpor material patologi dari negara lain, otoritas terkait harus mempertimbangkan asal muasal dari material tersebut, hewan yang digunakan sebagai sumber, kepekaan hewan tersebut kepada berbagai macam penyakit dan kondisi kesehatan hewan pada umumnya di negara asal hewan tersebut. Mungkin bisa disarankan untuk mempersyaratkan perlakuan tertentu terlebih dahulu sebelum dilakukan impor untuk meminimalkan pemasukan sebuah patogen karena kekurang hati-hatian.

Artikel 5.8.5
Pangurungan Laboratorium untuk penyakit hewan
  1. Pedoman mengenai pengurungan (isolasi) laboratorium terhadap penyakit hewan dan kondisi impor yang dapat diterapkan pada penyakit hewan terdapat pada Bab 1.1.2 dari Terrestrial Manual. Pedoman tambahan untuk keamanan manusia juga terdapat pada bab tersebut.
  2. Sebuah laboratorium di perbolehkan untuk memiliki dan menangani penyakit hewan yang ada dalam kelompok 3 atau 4 hanya jika dia dapat meyakinkan otoritas terkait yang dapat memberikan fasilitas pengurungan (isolasi) yang sesuai dengan kelompoknya. Namun demikian, pada suatu negara dengan kondisi tertentu, otoritas terkait mungkin menentukan bahwa kepemilikan dan penanganan patogen tertentu  pada kelompok 2 haruslah juga di kontrol. Pada awalnya otoritas tersebut harus menginspeksi fasilitas fasilitas yang digunakan untuk meyakinkan bahwasannya semua nya dalam kondisi yang layak dan kemudian baru mengajukan perijinan yang sesuai dengan kondisi terkait. Harusnya terdapat suatu persyaratanuntuk sebuah rekaman yang memadai untuk disimpan dan untuk disampaikan kepada otoritas terkait apabila terdapat material patogen yang ditangani belum tercantum dalam perijinan. Otoritas terkait harus melakukan pemeriksaan dengan datang lansung secara berkala untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kesesuaian dengan sistem perijinan yang sudah di buat. Penting untuk di catat, bahwasannya staf otoritas yang datang dan melakukan pemeriksaan pada suatu laboratorium tidak boleh melakukan kontak dengan spesies peka terhadap penyakit yang sedang di tangani pada laboratorium dalam rentang waktu tertentu setelah mengunjungi laboratorium. Lama rentang waktu ini bergantung pada patogen terkait.
  3. Surat ijin harus menspesifikasikan :
    • Bagaimana patogen tersebut di transportasikan dan bagaiman penanganan sisa sisa kemasan yang dibuang ;
    • Orang yang bertanggung jawab untuk pekerjaan tersebut
    • Bisa jadi patogen tersebut digunakan secara in vivo ( dan juga pada laboratorium hewan atau hewan lain) dan atau in vitro ;
    • Bagaimana patogen dan hewan percobaan dimusnahkan ketika sutu pekerjaan telah selesai ;
    • Aturan pembatasan kontak antara staf laboratorium dengan spesies hewan peka terhadap patogen diberlakukan ;
    • Kondisi untuk pemindahan patogen ke laoratorium lainnya ;
    • Kondisi tertentu (spesifik) terkait dengan level pengurungan (isolasi) yang cukup dan prosedur biosekuriti dan penerapannya.